LKjIP (Laporan Kinerja Instansi Pemerintah) adalah dokumen resmi yang disusun oleh instansi pemerintah sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pencapaian kinerja, target, dan penggunaan anggaran selama satu tahun. Laporan ini merupakan bagian penting dari Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP).
LKjIP Dinas PMD Kab. Blitar Tahun 2025 adalah wujud pertanggungjawaban pejabat publik kepada masyarakat mengenai kinerja instansi pemerintah khususnya pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten Blitar selama 1 (satu) tahun anggaran. Proses kinerja Dinas PMD Kab. Blitar telah diukur, dievaluasi, dianalisis dan dijabarkan dalam bentuk Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) Tahun 2025.
Tujuan penyusunan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) pada Dinas PMD Kab. Blitar adalah
- untuk menggambarkan penerapan Rencana Strategis (Renstra) dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi organisasi di masing-masing perangkat daerah, serta capaian keberhasilan pada saat ini,
- untuk mempercepat peningkatan kualitas capian kinerja yang diharapkan pada tahun mendatang.
Melalui penyusunan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) Dinas PMD Kab. Blitar, kita dapat memberikan gambaran penerapan prinsip-prinsip good governance dalam pelayanan publik, yaitu dalam rangka terwujudnya transparansi dan akuntabilitas di lingkungan pemerintah.
Link Dokumen LKjIP : LKjIP Tahun 2025 Dinas PMD

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa – OPD Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa