Sekretariat

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Blitar dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dan Peraturan Bupati Blitar Nomor 8 Tahun 2018 tentang Perubahan Peraturan Bupati Blitar Nomor 52 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Blitar.

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Blitar merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah di bidang pemberdayaan masyarakat dan desa serta tugas pembantuan