Renstra (Rencana Strategis) Tahun 2025-2029 Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Blitar

Renstra (Rencana Strategis) adalah dokumen perencanaan resmi yang disusun oleh setiap Perangkat Daerah (PD) untuk periode tertentu, biasanya 5 tahun. Renstra berisi visi, misi, tujuan, sasaran, strategi, kebijakan, program, dan kegiatan yang akan dilaksanakan sesuai tugas dan fungsi perangkat daerah tersebut.

Renstra Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Blitar Tahun 2025–2029 disusun mengacu pada RPJMD Kabupaten Blitar, RPJMD Provinsi, dan RPJMN Tahun 2025–2029 serta menyesuaikan dinamika perubahan kebijakan, termasuk Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa. Renstra ini menjadi pedoman terpadu dan terukur bagi seluruh program dan kegiatan dinas guna mendukung visi misi Kepala Daerah serta meningkatkan pemberdayaan masyarakat dan desa di Kabupaten Blitar.

link dokumen Renstra : Renstra Dinas PMD 2025-2029

About Administrator Webs SKPD