Renstra (Rencana Strategis) adalah dokumen perencanaan resmi yang disusun oleh setiap Perangkat Daerah (PD) untuk periode tertentu, biasanya 5 tahun. Renstra berisi visi, misi, tujuan, sasaran, strategi, kebijakan, program, dan kegiatan yang akan dilaksanakan sesuai tugas dan fungsi perangkat daerah tersebut.
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa – OPD Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
