Blitar, Dinas PMD Kabupaten Blitar – Pada tanggal 23-24 September 2021 Bidang Kelembagaan Masyarakat mengadakan kegiatan Bimbingan Teknis Pendamping Lembaga Kemasyarakatan Desa Kerja Sama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Blitar dengan Badan Usaha Akademik Universitas Brawijaya Malang. Kegiatan tersebut diikuti oleh Kasi PMD dari 22 kecamatan se-Kabupaten Blitar yang bertempat di Three Eight Front One Hotel Kota Batu.
Pada hari pertama, acara dibuka oleh Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Blitar yakni Drs. Bambang Edy Susilo, M.Si serta didampingi oleh Kepala Bidang Kelembagaan Masyarakat Dra. Tanti Mahardini, M.Si.
Setelah pembukaan, peserta mengikuti pre test yg diadakan oleh panitia. Selanjutnya, peserta menerima materi pertama yaitu Tugas Pokok dan Fungsi Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) yang diberikan oleh Mochamad Wahyudi, S.STP., M.Si (Kepala Bidang Kemasyarakatan Desa DPMD Provinsi Jawa Timur). Wahyudi menyampaikan, bahwa LKD berhak intervensi kegiatan pemerintahan desa agar tidak hanya dipenuhi unsur eksekutif dalam penyelenggaraan pemerintahan. LKD dapat mengambil peran dalam penyusunan RKP tahun anggaran selanjutnya agar mendapatkan anggaran untuk menjalankan kegiatan dalam rangka mendukung kinerja pemerintahan desa.

Materi kedua yakni Tugas dan Kewenangan Kepala Desa diberikan oleh Hikmatul Ula, S.H., M.Kn (Dosen Fakultas Hukum UB). Hikmatul Ula menyampaikan, bahwa LKD harus memiliki landasan hukum dalam menyelenggarakan kegiatannya. Landasan hukum tersebut antara lain Peraturan Desa (Perdes) yang berisi aturan mengenai pembentukan LKD, lalu ditindaklanjuti secara lebih rinci dalam Surat Keputusan Kepala Desa (SK Kades) tentang pengangkatan pengurus LKD. Jika tidak ada landasan hukum tersebut, maka LKD dianggap tidak sah dan tidak boleh mendapatkan anggaran dari Dana Desa. Oleh karena itu, penting sekali untuk memperhatikan substansi dan redaksi dari Perdes dan SK Kades sesuai dengan aturan hukum yang berlaku agar memiliki kekuatan hukum tetap.
Pada hari kedua selesai sarapan pagi, peserta mengikuti agenda materi contoh pembuatan Perdes dan SK Kades. Lalu, pembahasan mengenai sinergi antara DPMD dengan Pemerintah Kecamatan dan Pemerintah Desa agar dapat memberdayakan LKD dengan baik. Setelah semua materi selesai, peserta mengikuti post test yang diberikan oleh panitia.
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa – OPD Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa