IKU (Indikator Kinerja Utama) Tahun 2025-2029 Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Blitar

IKU (Indikator Kinerja Utama) adalah alat ukur yang digunakan untuk mengevaluasi sejauh mana suatu organisasi, instansi pemerintah, atau individu berhasil mencapai tujuan dan sasaran strategis.

Tujuan Utama Penggunaan IKU :

  • Evaluasi Strategis: Memastikan setiap kegiatan operasional selaras dengan visi dan misi.
  • Transparansi & Akuntabilitas: Menjadi dasar objektif dalam pelaporan kinerja.
  • Perbaikan Berkelanjutan: Mengidentifikasi area yang memerlukan perbaikan berdasarkan data terukur.
Untuk memastikan indikator dapat diandalkan, IKU umumnya dirancang berdasarkan prinsip SMART:
  • Specific: Jelas dan fokus pada area tertentu.
  • Measurable: Dapat diukur secara kuantitatif (berupa angka atau persentase).
  • Achievable: Realistis dan dapat dicapai.
  • Relevant: Berhubungan langsung dengan tujuan utama organisasi.
  • Time-bound: Memiliki batas waktu pencapaian yang jelas.

IKU Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Blitar Tahun 2025-2029 disusun dengan mengacu kepada Indikator Kinerja Utama Pemerintah Kabupaten Blitar dan ditetapkan dalam bentuk Keputusan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Blitar.

Link Dokumen IKU : SK IKU Dinas PMD 2025-2029 – Penyesuaian Renstra 2025-2029

About Administrator Webs SKPD