IKU (Indikator Kinerja Utama) adalah alat ukur yang digunakan untuk mengevaluasi sejauh mana suatu organisasi, instansi pemerintah, atau individu berhasil mencapai tujuan dan sasaran strategis.
Tujuan Utama Penggunaan IKU :
- Evaluasi Strategis: Memastikan setiap kegiatan operasional selaras dengan visi dan misi.
- Transparansi & Akuntabilitas: Menjadi dasar objektif dalam pelaporan kinerja.
- Perbaikan Berkelanjutan: Mengidentifikasi area yang memerlukan perbaikan berdasarkan data terukur.
Untuk memastikan indikator dapat diandalkan, IKU umumnya dirancang berdasarkan prinsip SMART:
- Specific: Jelas dan fokus pada area tertentu.
- Measurable: Dapat diukur secara kuantitatif (berupa angka atau persentase).
- Achievable: Realistis dan dapat dicapai.
- Relevant: Berhubungan langsung dengan tujuan utama organisasi.
- Time-bound: Memiliki batas waktu pencapaian yang jelas.
IKU Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Blitar Tahun 2025-2029 disusun dengan mengacu kepada Indikator Kinerja Utama Pemerintah Kabupaten Blitar dan ditetapkan dalam bentuk Keputusan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Blitar.
Link Dokumen IKU : SK IKU Dinas PMD 2025-2029 – Penyesuaian Renstra 2025-2029

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa – OPD Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa